Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengenalan Perdagangan Berjangka Komoditi
PENDAHULUAN

Latar Belakang Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung nilai” (hedging) yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari pengaruh timbulnya risiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi/volatilitas harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan (menginvestasikan) modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan berjangka di berbagai negara sangat pesat dan saat ini telah menjadi salah satu infrastruktur penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Perdagangan berjangka merupakan bentuk lain dari kegiatan asuransi yang diciptakan berdasarkan mekanisme yang terjadi di pasar, yaitu dengan membentuk pasar bayangan atau pasar derivatif dari pasar komoditi fisiknya (spot), dengan melakukan transaksi di dua pasar tersebut secara bersamaan dengan posisi yang berlawanan (jual dan beli) untuk jumlah dan jenis komoditi yang sama. Dengan demikian, kedua pasar ini akan saling menutupi kerugian yang diderita pada salah satu pasar. Jadi, perdagangan berjangka ini memberikan manfaat ekonomi berupa pengalihan risiko (risk transfer) yang tidak diinginkan melalui kegiatan lindung nilai (hedging) dan merupakan suatu sumber referensi harga yang dapat dipercaya (price discovery).
Perdagangan berjangka ini memang merupakan suatu bisnis/instrumen investasi yang sangat menarik, khususnya bagi kalangan investor, karena antara lain bahwa modal yang diperlukan dalam perdagangan berjangka ini biasanya rata-rata hanya 5 sampai 10% dari nilai kontrak berjangka. Bagi para pengusaha yang bermaksud melakukan lindung nilai (hedging), modal yang kecil ini tidak akan memberatkan posisi keuangan perusahaan bila dibandingkan dengan risiko yang akan ditanggung bila tanpa melakukan hedging.
Namun harus diperhatikan oleh kalangan investor, terutama spekulator, bahwa investasi di bursa berjangka juga mengandung risiko yang tinggi. Setiap perubahan harga yang relatif kecil sekalipun dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap posisi keuangan kontrak berjangka komoditi ini. Namun bagi para hedger hal itu tidak akan terlalu berpengaruh karena pada dasarnya prinsip hedging adalah untuk mengantisiasi timbulnya fluktuasi harga yang dapat mempengaruhi kegiatan usahanya
di pasar fisik (spot market).

Perdagangan Berjangka Komoditi
Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan sejalan dengan kesepakatan Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur tangan di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Kehadiran Bursa Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan, karena Kontrak Berjangka merupakan instrumen apsar yang telah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha.

Kontrak Berjangka Komoditi
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang di”negosiasi”kan hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Harga komoditi yang terbentuk di Bursa berlangsung secara transparan dimana harga tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara eletronik (automated/electric trading system). Selanjutnya harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.

Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi
Ada 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilai atau “hedging” dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Pada dasarnya harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang (sebelum panen). Dengan demikian mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.

Komoditi dan Kontrak yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa. Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas, yang menyangkut jumlah, kualitas dan waktu penyerahan, sehingga para pemakai/pengguna Bursa dengan mudah dapat melakukan transaksinya. Dengan demikian akan terwujud pasar yang aktif dan likuid. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1999, Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2000, dan Keputusan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2001 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, maka komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 55/BAPPETI/KP/I/2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif, kontrak derivatif yang diperdagangkan adalah kontrak derivatif antar mata uang asing (foreign cross currency) dan indeks.

1.6 Pihak-Pihak dalam Perdagangan Berjangka
Perdagangan berjangka melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Menteri Perdagangan, Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka, Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, Bank Penitipan, dan Nasabah. Khusus untuk perdagangan berjangka di luar negeri melibatkan Bursa Berjangka di Luar Negeri dan Badan Pengawas Berjangka Luar Negeri.

Lebih jelasnya pihak-pihak dalam perdagangan berjangka dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Bappebti merupakan badan yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappepti ini bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
3. Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Bursa Berjangka di Indonesia adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).
4. Bursa Berjangka Luar Negeri
Bursa Berjangka Luar Negeri adalah Bursa Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti. Bursa Berjangka ini antara lain: Chicago Board of Trade, Chicago Mercantile Exchange, New York Board of Trade, Malaysia Derivatives Exchange, Hongkong Exchange and Clearing Limited, Singapore Exchange, Tokyo Grain Exchange, Tokyo Commodity Exchange, Osaka Mercantile Exchange dan Korean Stock Exchange.
5. Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka adalah badang usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
6. Pialang Berjangka
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi Kontrak Berjangka.

7. Pialang Berjangka Anggota Kliring Tertentu
Pialang Berjangka Anggota Kliring Tertentu adalah perusahaan yang dapat menawarkan dan / atau menyalurkan amanat Nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa luar negeri. Saat ini telah diberikan persetujuan kepada 3 perusahaan Pialang Berjangka, yaitu PT. Pacific 2000 Futures, PT. Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka, dan PT. Jalatama Artha Berjangka.
8. Pedagang Berjangka
Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
9. Penasihat Berjangka
Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
10. Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
11. Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
12. Bank Penitipan
Bank Penitipan adalah bank tempat menyimpan rekening terpisah milik Nasabah (segregated account).
13. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

Pengguna Kontrak Berjangka
Produsen, pengolah, pedagang, eksportir dan konsumen menggunakan Kontrak Berjangka sebagai alat untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat diprediksi dan di”kunci” dengan baik.
Di samping “hedger”, yaitu yang menggunakan Kontrak Berjangka untuk mengurangi resiko, dipihak sebaliknya ada yang disebut “investor/specular” yaitu mereka yang ingin mencari keuntungan dari adanya fluktuasi harga. Investor atau spekulator biasanya membeli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga naik, atau sebaliknya menjual Kontrak Berjangka pada saat harga diperkirakan akan mengalami penurunan dan membelinya kembali pada saat harga rendah.

Contoh Kegiatan Lindung Nilai di Pasar Berjangka

Misalnya seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan dihasilkan pada harga US $ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk tiga bulan mendatang sebesar US$ 204/ton menurur perhitungannya cocok dengan harapannya. Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka yang ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir april ketika si produsen siap menjual gulanya , ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170 ton, sementara harga untuk penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton. Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 180/ton. Berarti si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka .Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$ 194/ton.
Bila terjadi hal yang sebaliknya (harga naik), hasil akhirnya kurang lebih akan sama. Misalnya, harga di pasar lokal pada bulan Mei naik menjadi US$ 210/ton, sedangkan harga kontrak penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi US$ 220/ton. Berarti si produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$ 16/ton, sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$ 210 / ton menjadi sebesar US$ 194/ton sebagi harga akhir yang di terima.

Biaya yang Diperlukan dalam Perdagangan Berjangka
Semua pengguna pasar berjangka dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang disebut “ margin “ yang besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5- 10 % dari nilai kontrak . Besarnya margin yang berbeda – beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi.
Dalam perjalanannya, margin ini mungkin memerlukan tambahan (margin call) karena berkurang dari margin awalnya karena pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakanya semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap, Nasabah yang memiliki posisi “ terbuka “ baik beli atau jual, harus menambah marginya ke besaran semula (margin awal). Margin yang telah ditetapkan berlaku untu periode waktu tertentu dan dapat di ubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .Selain itu ada biaya komisi yang dikenakan oleh pialang berjangka yang besaran minimumnya ditetapkan bursa atas persetujuan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).