BURSA BERJANGKA

BURSA BERJANGKA

Sejarah Bursa Berjangka di Dunia
Perdagangan Berjangka menurut sejarahnya dimulai di Amerika Serikat, tepatnya di kota Chicago, sekitar tahun 1800. Pada saat itu produsen komoditi dan penggunanya bersepakat untuk memperkecil risiko yang timbul akibat terjadinya perubahan harga komoditi.
Pada tahun 1840, pemasaran biji-bijian sejenis palawija, gandum, jagung kedelai, dan grain di Chicago mengalami masa yang sangat sulit.
Selama beberapa saat, terutama pada musim semi, di mana saatnya untuk mulai bercocok tanam dan permitnaan sangat banyak, harga grain di Chicago sangatlah tinggi namun pada musim panen harga grain turun sangat drastis. Para petani tidak memiliki tempat penyimpanan (storage) yang luas, sehingga petani langsung menjualnya pada musim panen. Karena hasil panen berlimpah dan gudang tidak mampu menyimpan, sudah tentu harga grain akan turun dengan drastis. Penawaran sangatlah melimpah. Mereka harus mencari pembeli. Hargapun menjadi jatuh.
Di saat lain, di samping masalah musim ini, jalur distribusi yang lambat (transportasi), gagal panen menjadikan harga grain menjadi tinggi. Jumlah grain yang hanya sedikit, sedangkan permintaan pabrik tetap, maka akhirnya harga grain menjadi sangat tinggi.
Grain merupakan salah satu bahan baku industri roti, tepung, dll. (di Amerika, roti dan tepung merupakan makanan pokok). Harga grain terus berubah setiap saat, hal itu mengakibatkan harga akhir dari tepung da roti juga berubah-ubah, karena harganya tergantung harga bahan bakunya. Hal ini tentu akan menyulitkan produsen roti dan tepung, dan juga masyarakat dalam melakukan pembelian dan penjualan kebutuhan pokok ini.
Melihat kenyataan yang membingungkan ini, baik petani sebagai produsen dan pabrik industri roti dan tepung sebagai konsumen, dan juga masyarakat, mereka merasa perlu memecahkan masalah ini secara bersama-sama.
Melihat kebutuhan pokok masyakat yang sangat besar, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Amerika, diperlukan suatu pusat pasar tempat bertemu antara penjual (dalam hal ini petani) dan pembeli (dalam hal ini pabrik). Pada tahun 1848, 82 pebisnis dari Chicago mendirikan tempat pertemuan yang sekarang dikenal dengan nama Chicago Board of Trade (CBOT). Tujuan pasar ini adalah untuk menukar grain di pasar spot antara penjual dan pembeli. Selain itu mereka juga melihat adanya tantangan untuk membuat perjanjian beli dan jual di masa yang akan datang, atau sering kita sebut sebagai forward contract.
Tanggal 13 Maret 1851 merupakan awal kontrak forward pertama yang tercatat dengan 3000 bushels (1 bushels = 36 liter) jagung untuk pengiriman di bulan Juni.
Forward contact adalah perjanjian dan kesepakatan (komitmen) yang legal antara pembeli dan penjual dengan mencantumkan komoditi spesifik, yang memuat jumlah, harga, waktu pengiriman dan lokasi penerimaan di masa yang akan datang. Forward contract sangat membantu petani dan pabrik, terutama dala penyusunan rencana jangka panjang. Petani mendapatkan keuntungan karena hasil ladangnya sudah pasti akan dibeli oleh pabrik dan pabrik juga akan mendapatkan keuntungan karena harga telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Meskipun demikian forward contract ini masih memiliki beberapa kelemahan. Kontrak tersebut tidak mempunyai standar kualitas dan waktu pengiriman. Seringkali pembeli dan pedangan tidak menepati komitmen forward kontraknya (ingkar janji).
Karena itulah akhirnya pada tahun 1865, CBOT menformalkan standar kontrak untuk kontrak futures. Sejarah inilah yang mengakibatkan forward contract dikatakan sebagai awal pemikiran untuk melakukan futures contract, yang sekarang lebih dikenal dengan isitlah futures market (perdagangan berjangka).
Perbedaan paling mendasar antara forward market dan futures market adalah masalah negosiasi harga. Harga forward contract ditentukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, sedangkan harga futures contract ditentukan secara lelang terbuka dengan melibatkan pembeli dan penjual dalam jumlah banyak.
Masalah Kebijakan dan Undang-Undang merupakan satu hal yang sangat penting di futures market. Untuk itu CBOT mengadopsi kebijakan dan hukum untuk menjaga terjadinya pasar bebas dan agar tetap kompetitif.
Baik pembeli maupun penjual (selanjutnya disebut anggota) di lantai perdagangan dan dalam hal penyerahan fisik komoditi ini terikat dengan peraturan keanggotaan. Para anggota di lantai perdagangan ini memiliki tanggung jawab pada apa yang mereka lakukan. Peraturan keanggotaan dibuat oleh para anggota dan pelanggaran atas peraturan keanggotaan ini akan mengakibatkan dijatuhkan sanksi yang sangat keras.
Peraturan keanggotaan ini selalu menekankan pemeriksaan terhadpa jumlah dan kualitas dari komoditi yang diperdagangkan, juga mewajibkan anggota untuk memberikan catatan historis keadaan keuangannya.
Pada tahun 1900, futures market mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selain CBOT, bursa-bursa yang lain bermunculan, seperti Chicago Mercantile Exchange, The New York Cotton Exchange dan The New York Sugar Exchange, Chicago Butter and Egg Board. Pada saat itulah mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Pemerintah akhirnya memandang perlu untuk membuat undang-undang mengenai futures trading ini.
Pada tahun 1923, Grain Futuress Act merupakan Undang-Undang pertama mengenai futures trading. The Grain Futuress Act mewajibkan komoditi yang akan diperdagangkan di bursa mendapatkan izin (licensed) dari pemerintah pusat. Pada tahun 1936 muncul hukum baru untuk futures trading, dinamakan Commodity Exchange Act yang dikeluarkan oleh Commoditty Exchange Authority (CEA). CEA memieliki kekuatan di bidang kebijakan futures trading karena Undang-Undang ini telah mendapat dukungan dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (United States Department of Agriculture).
Pada tahun 1974 Commodity Exchange Act digantikan oleh Commodity Trading Commission Act yang dibentuk oleh komisi yang independen, yaitu The Comodity Futuress Trading Commission (CFTC). CFTC inilah yang mengambil alih kebijakan pemerintah, CFTC bertanggung jawab pada presiden dan mengkonfirmasikan kepada Senat, Komisi yang terdiri dari 5 orang dengan tanggung jawab penuh ini yang membuat kebijakan pada futures trading.
Pad saat ini, bursa dengan peraturan keanggotaannya bekerja sama dengan CFTC untuk membuat kebijakan pada pasar berjangka, kerja sama yang baik ini akan menolong terjadinya persaingan bebas untuk menuju sistem ekonomi pasar.

Sejarah Bursa Berjangka di Indonesia
Sebenarnya pemerintah Indonesia sudah sejak lama sadar kaan pentingnya Bursa Berjangka sebagai sebuah sarana lindung nilai. Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, seperti kopi, kayu lapis, lada, cokelat dan masih banyak sumber daya alam lainnya, merupakan tempat yang sangat strategis dan potensial untuk perdagangan kontrak berjangka atas sumber daya tersebut. Saat ini perdagangan komoditi di Indonesia masih bertumpu pada kegiatan pasar fisik (pasar spot) dengan keharusan untuk menyerahkan atau menerima secara fisik pada saat jatuh tempo dan belum menyentuh perdagagan dengan penyerahan berjangka secara resmi.
Pada tahun 1991 pemerintah bertanya kepada para pelaku pasar berbagai asosiasi komoditi. Pada saat itu hanya 3 asosiasi yang bersedia memperdagangkan komoditinya di bursa, yaitu AEKI, AIMMI dan GAPKI.
Pada tahun 1992, diputuskan oleh pemerintah bahwa yang mendirikan bursa adalah swasta saja. Selanjutnya tim yang terdiri dari utusan dan FAMNI (Federasi Asosiasi Minyak Nabati Indonesia) yang merupakan gabungan dari AIMMI dan GAPKI serta AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia), yang diangkat dengan Keputusan Menteri, mengumpulkan uang untuk membiayai konsultan dari Australia dan Malaysia untuk membuat studi kelayakan, rencana usaha dan rancangan tata tertib bursa. Di samping itu, pemerintah juga mengusahakan adanya undang-udnang perdagangan berjangka untuk mengatur perdagangan berjangka yang ada di Indonesia.
Tim yang ditunjuk oleh Memperindag untuk mempersiapkan pendirian bursa ditolak oleh DPR dan hal itu menjadi alasan untuk penundaan keluarnya Undang-Undang itu.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 akhirnya kelaur pada saat krisis ekonomi pada saat krisis ekonomi di Indonesia sedang memuncak dan selama tahun 1998 boleh dikatakan tidak ada kegiatan apapun dalam melakukan pembentukan bursa ini.
Mulai tanggal 27 Januari 1999 gerakan pendirian bursa dimulai lagi. AEKI dan FAMNI bekerja sangat cepat, rekrutmen calon pendiri dilakukan dari anggota masing-masing dan dari luar.
BAPPEBTI dalam hal ini mengharuskan semua pendiri harus layak dan patut sesuai dengan Undang-Undang. Setelah melalui pemeriksaan, beberapa calon yang ada ditolak, ada juga yang dianggap tidak layak dan tidak patut. Ada yang ditolak karena terafiliasi dan ada pula yang mengundurkan diri.
Satu jam sebelum pertemuan pembentukan perseroan bursa pada tanggal 19 Agustus 1999, AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi dari berbagai jenis industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan).
Akhirnya pada tanggal 11 Juli 2000, permohonan untuk izin usaha suatu bersa berjangka diserahkan kepada BAPPEBTI. Hal ini merupakan permohonan izin usaha pertama dari suatu bursa berjangka dalam sejarah Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Nopember 2000, BBJ resmi mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Akhirnya melalui perjuangan yang panjang bertahun-tahun, BBJ resmi berdiri sebagai bursa berjangka pertama di Indonesia dan mulai melakukan perdagangan perdananya pada tanggal 15 Desember 2000. Pada waktu itu komoditas yang diperdagangkan baru dua, yaitu Kopi Robusta dan Olein.
Pada tanggal 1 Februari 2002, diluncurkan komoditi emas (gold) yang dipercaya akan membuat perdagangan berjangka ini semakin ramai, karena emas sudah sangat familiar dengan masyarakat Indonesia.

Persyaratan Bursa Berjangka

Bursa Berjangka merupakan suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan keanggotaan yang menyediakan fasilitas serta sarana pelayanan untuk menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bursa berjangka adalah sebagai berikut:
· Sistem, sarana berupa fasilitas dan pelayanan yang diberikan suatu bursa adalah lokasi fisik yang layak dan memadai untuk tempat bertransaksi para anggotanya.
· Kapasitas komunikasi antara lantai bursa dengan dunia luar.
· Prosedur yang menjamin ketepatan dan keakuratan proses transaksi.
· Sistem kliring dan penjaminan (margin) yang efektif untuk menjamin integritas kontrak.
· Peraturan dan tata tertib sesuai dengan ketentuan perundangan yang menjamin perlakuan yang adil bagi semua peserta.
· Memiliki kontrak berjangka yang “viabel” yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa harus dapat dipertahankan kelangsungannya.
· Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Bursa berjangka diberi wewenang untuk membuat aturan dalam organisasinya, yaitu peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh anggotanya dan para pelaku transaksinya. Bursa berjangka tersebut harus harus mencegah terjadinya tindakan penipuan, cidera janji (wanprestasi), rumor / isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat mempengaruhi harga, serta tindakan-tindakan tidak jujur (curang) lainnya yang dapat menurunkan integritas bursa itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mencegah terajdinya kecurangan, bursa selalu melakukan pemantauan yang cermat dan terus-menerus terhadap kegiatan yang terjadi di perdagangan berjangka ini.

Bursa Berjangka Jakarta

Di Indonesia, badan usaha pertama yang menyelenggarakan sistem serta menyediakan sarana tempat untuk kegiatan jual-beli komoditi adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange / JFX).
Bursa Berjngak Jakarta telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan kegiatan bursa berjangka di Jakarta.
Bursa Berjangka Jakarta menyediakan sarana tempat transaksi, atau disebut floor trader sebanyak 120 bangku / sit dengan 120 sambungan telepon langsung (direct line) dan 120 komputer yang berhubungan dengna Jakarta Futures Exchange Trading System (JAFeTS) di Gedung Annex BDN Lt II, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta 10340.
Bursa Berjangka Jakarta dalam beroperasi mengacu pada UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud dengan Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.


LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Untuk menjamin kinerja (performance) atau dipenuhinya Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa, tersedia sesuatu lembaga penjamin yang disebut Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka ini merupakan suatu lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Bursa Berjangka. Lembaga ini dapat merupakan bagian dari Bursa atau terpisah dari bursanya sebagai organisasi tersendiri. Di luar negeri Lembaga Kliring Berjangka dikenal dengan istilah clearing house.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka yang dimaksud dengan Lembaga Kliring Berjangka adalah “Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka”.
Lembaga Kliring Berjangka akan menjamin seluruh transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi di bursa, yang setelah melalui proses kliring didaftarkan oleh anggota Bursa berstatus Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring.
Jadi tugas lembaga ini antara lian menjamin penyelesaian kontrak yang ditransaksikan di lantai bursa baik melalui offset (likuiditas) maupun penyerahan fisik. Semua transaksi yang dilaksanakan di bursa berjangka akan dijamin dan diselesaikan oleh Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka ini bertindak sebagai pihak penjual terhadap pembeli dan kebalikannya sebagai pihak pembeli terhadap penjual. Dengan demikian, di dalam perdagangan berjangka pembeli dan penjual tidak perlu saling mengenal dan bertemu, karena posisi mereka dalam penyelesaian ini diwakili oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Mengingat tugasnya yang harus menyelesaikan semua transaksi yang terjadi di pasar berjangka, maka Lembaga Kliring Berjangka harus mempunyai kemampuan keuangan yang kuat, khususnya bagi anggotanya.
Untuk dapat menjaminkan terlaksananya kegiatan penjaminan dan penyelesaian semua transaksi dengan baik dan lancar, Lembaga Kliring Berjangka diberi wewenang untuk membuat peraturan dan tata tertib organisasi, termasuk sistem pelaporannya, pemantauan dan pemeriksaan terhadap para anggotanya.
Lembaga Kliring Berjangka dalam menjalankan tugasnya harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Saat ini Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia berdiri sebagai suatu organisasi tersendiri, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), dan lembaga ini akan terus digunakan sesuai dengan sistem yang berlaku dalam kegiatan perdagangan berjangka.

PIALANG BERJANGKA

Definisi dan Jenis Pialang Berjangka

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan sebagia perantara jual-beli kontrak berjangka untuk dan atas perintah / amanat dari pihak ketiga (nasabah) dan berhak menarik uang jaminan (margin) atas setiap transaksi tersebut sesuai dengan peraturan.
Untuk melindungi nasabahnya, Pialang Berjangka wajib mengetahi keadaan kemampuan nasabahnya, baik dari segi keuangan (finansial), pengetahuan nasabah mengenai perdagangan berjangka dan juga menjamin nasabahnya untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Pialang Berjangka ini wajib menunjuk Wakil Pialang Berjangka sebagai tenaga profesional yang telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti dan semua kegiatan yang berhubungan dengan nasabah dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan, melaksanakan sebagaian fungsi Pialang Berjangka. Dalam melaksanakan tugansya, Wakil Pialang Berjangka harus mendapatkan izin dari Bappebti.

Dalam hubungannya dengan Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pialang Anggota Lembaga Kliring
Pialang ini merupakan pialang yang menjadi anggota lembaga kliring dengan hak menjamin pelaksanaan transaksi. Semua transaksi di pasar berjangka hanya boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan jaminan dari Pialang Berjangka yang berstatus Anggota. Oleh karena itu, persyaratan yang diberikan kepada anggota Lembaga Kliring lebih besar dari Non-Anggota, misal harus memiliki jaminan dan kemampuan keuangan keuangan yang lebih besar.
Namun demikian, Pialang Anggota Kliring memiliki fasilitas yang lebih menarik dibandingkan Pialang Non-Anggota Kliring, di antaranya dapat menyelesaikan transaksi secara langsung dengan lembaga kliring, membayar komisi yang lebih rendah dibandingkan dengan non-anggota, meminta fee atas penjaminan terhadap Pialang yang Non-Anggota Kliring.
2. Pialang Non-Anggota Kliring
Pialang Non-Anggota Kliring hanya boleh menerima amanat dari nasabahnya, tetapi Pialang ini tidak berhak memberikan jaminan untuk pelaksanaan transaksi. Dalam pelaksanaan transaksi, Pialang Berjangka Non-Anggota Kliring memerlukan jaminan dari Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring Berjangka. Hal ini tentu degnan membayar fee kepada Pialang Anggota Kliring.

Perizinan Pialang Berjangka
Sebagai pelaku utama di perdagangan berjangka, perusahaan pialang harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup ketat.
Dalam perdagangan berjangka, pialang berjangka merupakan pelaku utama yang menerima dan melaksanakan transaksi amanat nasabah. Mengingat demikian penting peranan pialang berjangka, maka persyaratan dan tata cara perizinannya ditetapkan sangat ketat, baik sebagai perusahaan maupun individu yang berwenang berhubungan dengan nasabah.
Ketatnya izin usaha yang diberikan pada pialang berjangka, dan izin sebagai wakil pialang berjangka yang bertindak atas nama perusahaan pialang berjangka yang diwakilinya, dimaksudkan agar perusahaan pialang berjangka dalam melakukan kegiatannya tidak merugikan dan meresahkan masyarakat.
Berikut ini adalah hal - hal penting berkaitan dengan persyaratan perizinan, yang harus diikuti baik dalam melakukan izin usaha sebagai perusahaan pialang berjangka, maupun izin perseorangan sebagai wakil pialang berjangka.
Persyaratan perizinan bagi Pialang Berjangka adalah sebagai berikut:
· Usaha pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas, dengan melampirkan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, dengan melampirkan akta atau bukti status hukum;
· Setiap perusahaan pialang berjangka wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya, dan dicantumkan dalam akta pendirian;
· Calon pialang berjangka wajib memenuhi persyaratan modal minimum disetor atau ditempatkan minimal Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
· Pialang berjangka dilarang dikendalikan - baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang :
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
pernah dinyatakan pailit, atau menjadi direktur atau komisaris yang inyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
pernah dihukum (dalam 5 tahun terakhir) karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi dan keuangan;
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan Perundang - undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi;
sedang dalam proses peradilan atau pemeriksaan perkara karena penipuan, pemalsuan, perbuatan tidak jujur, atau pelanggaran peraturan Perundang - undangan di Indonesia atau negara lainnya;
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, atau;
tidak memiliki pengetahuan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
1. Pialang berjangka yang dipersyaratkan memiliki perizinan, wajib memiliki tenaga ahli sebagai wakil sekurang - kurangnya memiliki 3 (tiga) orang wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dan salah satu seorang diantaranya berkedudukan sebagai Direktur;
2. Pialang berjangka wajib membuat rencana kegiatan usaha yang terinci meliputi :
Sistem penerimaan pegawai.
Pendidikan dan pelatihan pegawai.
Penyiapan sarana telekomunikasi.
Sistem informasi.
Sistem pengawasan.
Pelaksanaan pengaturan
Rencana operasi dan pengelolaan transaksi.
3. Pialang berjangka wajib menyediakan sarana dan prasarana fisik yang siap diperiksa oleh Bappebti.
4. Pialang Berjangka wajib memberitahukan saat dimulainya kegiatan, sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum pembukaan kepada Bappebti.

Taktik Memilih Perusahaan Pialang Berjangka

Beberapa taktik untuk memilih perusahaan Pialang Berjangka adalah sebagai berikut:
· Jangan cepat percaya dengan janji memperoleh keuntungan besar;
· Kenali pihak yang menemui anda (minta nomor-nomor telepon yang dapat menghubunginya);
· Minta nomor izinnya dan periksakan ke Bappebti;
· Minta nama perusahaan pialang yang menugasinya;
· Pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut dengan kinerjanya;
· Pelajari dokumen pemberitahuan adanya resiko;
· Pelajari dokumen kesepakatan nasabah;
· Minta nomor rekening khusus untuk nasabah;
· Minta sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah;
· Teliti bagaimana pembukaan margin anda dibuat;
· Pelajari karakteristik perdagangan kontrak komoditi yang dipilih.

PELAKU BURSA LAINNYA

Penasihat Berjangka
Penasihat Berjangka adalah pihak yang memberikan nasihat kepada klien (Nasabah) mengenai jual/beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kemudian membantu klien dengan memberikan informasi analisa data baik secara fundamental maupun secara teknikal.
Penasihat Berjangka merupakan perushaaan yang memiliki keahlian serta kecakapan khusus di bidang perdagangan berjangka dan komoditas yang diperdagangkan, sehingga dapat memberikan nasihat, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan analisis yang kuat.
Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Izin ini diberikan kepada pihak yang memiliki kecapakan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik dan integritas keuangan yang baik, dan memiliki Wakil Penasihat Berjangka.

Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB)

Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang membantu para investor dari skala kecil sampai skala besar dalam mengelola Sentra Dana para peserta. PSDB juga memberi informasi setiap hari mengenia perkembangan harga, transaksi yang terjadi dan keuntugan maupun kerugian yang mungkin terjadi dengan menjelaskan alasan-alasannya, juga melindungi kepentingan nasabah serta biasanya mengambil posisi sebagai risk taker.
Kegiatan usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dilakukan oleh pihak yang berbentuk Perseoroan Terbatas yagn wajib memperoleh izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti. Izin ini diberikan kepada pihak yang bersangkutan yang memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan yang wajib mendapat izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah orang-perorangan yang melaksanakan sebagian fungsi sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan PSDB dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon peserta atau peserta Sentra Dana Berjangka (SDB) dalam rangka mengelola SDB untuk diinvestasikan dalma transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.
Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat diinvestasikan dalam transaksi kontrak berjangka. Jadi, Sentra Dana Berjangka ini sejenis dengan Reksa Dana di Bursa Efek.

Pedagang Berjangka
Pedagang Berjangka adalah anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka untuk rekening sendiri dan/atau kelompok usahanya.
Para Pedagang Berjangka ini dipersyaratkan harus memperoleh Sertifikat Pendaftaran dari Bappebti. Hal ini dilakukan agar kegiatan para pedagang berjangka tidak mengganggu mekanisme dan dinamisasi pasar.